Anies Ingin Majelis Taklim Terus Bebas Pajak

Anies Ingin Majelis Taklim Terus Bebas Pajak

Jakarta

Eks Gubenur DKI Ibukota Anies Baswedan bercerita mengenai pembebasan pajak untuk rumah yang digunakan dipakai untuk kegiatan keagamaan. Ia berharap kebijakan terkait itu bisa saja dilanjutkan lagi di dalam era kepemimpinan Ibukota selanjutnya.

Hal yang disebutkan disampaikan Anies di acara ‘Tabligh Akbar Gebyar Muharram 1446 H Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)’ pada Graha Alawiyah, Jl Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Anies mulanya berharap pemerintah dapat memfasilitasi kegiatan keagamaan untuk merancang bangsa.

“Dan kita berharap kalau boleh saya berharap di sini, mudah-mudahan nanti BKMT Bisa merambah masuk ke media-media baru supaya dapat mengambil bagian mewarnai, tanpa meninggalkan yang digunakan selama ini sudah ada dikerjakan. Majelis-majelis taklim yang mana ada dalam tempat Ibu Bapak semuanya. Nah mudah-mudahan juga Ibukota terus kita ingin kembalikan DKI Jakarta bermetamorfosis menjadi kota yang tersebut membahagiakan bagi semua ya, supaya Ibukota ini membantu memfasilitasi semua kegiatan keagamaan,” kata Anies di sambutanya, Selasa (30/7/2024).

Anies mengungkit kebijakan yang beliau buat ketika mengatur Jakarta, yakni membebaskan pajak bangunan untuk kegiatan keagamaan. Ia mengaku ketika itu sempat dicurhati warga yang tersebut dikenakan pajak bumi dan juga bangunan (PBB) sebesar Simbol Rupiah 75 juta, padahal kegiatan yang mana dilaksanakan untuk majelis taklim.

“Ini ibu-ibu, yang punya majelis taklim ke DKI Jakarta waktu itu sudah ada dibikin aturan loh rumah yang tersebut dipakai untuk majelis taklim, rumah yang dimaksud dipakai untuk kegiatan keagamaan, boleh didaftarkan juga sanggup bebas PBB-nya. Aturannya ada itu, kenapa? Ada kejadian gini nih Aa Gym, ada kejadian ada satu khalayak utusan datang ke saya bercerita, majelis taklimnya itu sudah ada ada sebelum Tanah Air merdeka dalam Tebet,” kata Anies.

ADVERTISEMENT

“Terus ia minta keringanan oleh sebab itu harus bayar PBB Kalau tak salah sekitar Rupiah 75 juta. Saya bilang ‘Pak ini majelis taklim sebelum kemerdekaan?’ Iya, ada catatan sebelum kemerdekaan surat-suratnya ada semua dari dulu majelis taklim, dari dulu majelis taklim, oleh sebab itu dulu tempatnya Tebet itu kan ke ujung ya, sekarang Tebet itu dalam tengah, harga jual tanahnya mahal. Lah majelis taklim segede-gede itu dan juga tiada dipakai untuk cari untung, betul nggak?” tambahnya.

Anies Baswedan di Tabligh Akbar Gebyar Muharram 1446 BKMT di dalam Bekasi. (Dwi Rahmawati/detikcom)Anies Baswedan di dalam Tabligh Akbar Gebyar Muharram 1446 BKMT dalam Bekasi. (Dwi Rahmawati/detikcom)

Ia memaparkan pada waktu itu sempat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag untuk memverifikasi pemakaian ibadah pada rumah warga. Sementara, dirinya memproduksi aturan pembebasan PBB bagi kegiatan agama di dalam Jakarta.

“Saya akan berikan kebebasan pembebasan pajak untuk tempat yang dimaksud digunakan majelis taklim, Kementerian Agama yang mana melakukan verifikasi. Setuju, dibuatlah aturan itu sehingga majelis-majelis taklim dalam Ibukota Indonesia yang mana menggunakan rumah untuk kegiatan taklim dibebaskan dari PBB. Loh Itu rumah-rumah itu menyimpan iman, Islam, akhlak, betul nggak? Kan harusnya negara bilang terima kasih bukanlah malah negara ngasih pajak benar nggak Bu?” ungkapnya.

Anies berharap kebijakan terkait itu bisa jadi dilanjutkan kembali pada kepemimpinan DKI Jakarta selanjutnya. Ia memohonkan doa untuk partisipan BKMT untuk sama-sama mendirikan Daerah Perkotaan Jakarta.

“Kalau rumah itu dipakai buat bikin restoran, dipakai buat kos-kosan, dipakai buat bisnis nah, keuntungannya dibagi sebagian buat pajak sebagian untuk dirinya. Tapi kalau kegiatan majelis taklim masa harus seperti itu? Nah, ini menurut hemat kami cara yang digunakan harusnya dijalankan oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan. Nah, mudah-mudahan nanti itu bisa saja kita teruskan lagi ya,” imbuhnya.

(dwr/dnu)

Artikel ini disadur dari Anies Ingin Majelis Taklim Terus Bebas Pajak