Jakarta –
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Djoko terbukti melakukan korupsi di persoalan hukum korupsi proyek konstruksi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
“Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah dilakukan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi secara dengan sejenis sebagaimana yang digunakan didakwakan penuntut umum pada dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri pada waktu membacakan amar putusan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Djoko membayar denda Mata Uang Rupiah 250 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sebesar Mata Uang Rupiah 250 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidaklah dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Djoko tidak ada menggalang acara pemerintah pada rangka penyelenggaraan negara yang digunakan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi kemudian nepotisme. Sementara hal meringankan vonis adalah Djoko mengaku bersalah serta menyesal terhadap perbuatan yang digunakan sudah dijalankan dan juga bersikap sopan selama di persidangan.
Hal meringankan lainnya adalah Djoko merupakan tulang punggung pada keluarganya, belum pernah dihukum. Lalu, hasil pengerjaan berbentuk jalan Tol MBZ telah dimanfaatkan oleh penduduk kemudian kenyataannya sudah dapat menghurangi kemacetan tak lama kemudian lintas.
Hakim menyatakan Djoko Dwijono bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Dwijono dengan pidana 4 tahun penjara. Djoko juga dituntut membayar denda Simbol Rupiah 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tindakan hukum ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rupiah 510 miliar pada perkara dugaan korupsi pengerjaan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengemukakan persoalan hukum korupsi itu direalisasikan secara bersama-sama.
Jaksa memaparkan perkara korupsi yang disebutkan dilaksanakan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang pada JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 lalu kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, juga Tony Budianto Sihite selaku team leader penasehat perencana PT LAPI Ganesatama Consulting juga pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dijalankan penuntutan di dalam berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut dan juga melakukan perbuatan secara berhadapan dengan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pendatang lain atau suatu korporasi, yang tersebut merugikan keuangan negara sebesar Mata Uang Rupiah 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, 14 Maret lalu.
(mib/haf)
Artikel ini disadur dari Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
