Hakim MK Puji Mahasiswa UI Gugat UU pemilihan kepala daerah Tanpa Kuasa Hukum, Beri Kuantitas A-

Hakim MK Puji Mahasiswa UI Gugat UU pemilihan kepala area Tanpa Kuasa Hukum, Beri Kuantitas A-

Jakarta

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani memuji gugatan yang dimaksud diajukan dua pelajar Universitas Indonesia (UI) terhadap larangan kampanye pilkada di kampus. Arsul mengumumkan kerangka permohonan yang dimaksud telah bagus juga layak diberi nilai B+ atau A-.

Hal itu disampaikan Arsul setelahnya mendengar dua pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu kemudian Stefanie Gloria, membacakan permohonan merek pada sidang yang dilakukan ke struktur MK, hari terakhir pekan (12/7/2024). Dalam permohonannya, Sandy dan juga Stefanie memohonkan MK mengubah Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal yang mana digugat:

Dalam Kampanye dilarang:
i. menggunakan tempat ibadah serta tempat pendidikan

Mereka mengajukan permohonan MK mengubah pasal yang disebutkan menjadi:

ADVERTISEMENT

Dalam kampanye dilarang:

i. menggunakan tempat ibadah kemudian tempat pendidikan, kecuali perguruan besar atau penyebutan mirip sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan juga hadir tanpa atribut kampanye

Kedua peserta didik UI yang disebutkan menyusun permohonan itu tanpa didampingi kuasa hukum. Keduanya mengaku ingin beperkara secara secara langsung dalam MK. Hakim MK Guntur Hamzah pun memuji langkah kedua peserta didik yang dimaksud yang mana mengajukan gugatan tanpa didampingi kuasa hukum.

“Ini lagi Anda tampil dengan tanpa kuasa hukum,” ujar hakim MK Guntur Hamzah seperti dilihat di risalah sidang, Selasa (30/7/2024).

“Benar, Yang Mulia,” ujar Sandy.

“Apa pertimbangannya nggak menggunakan kuasa hukum?” tanya Guntur Hamzah.

“Izin, Yang Mulia. Kami tidak ada menggunakan kuasa hukum akibat memang sebenarnya kami ingin secara langsung beperkara ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hak konstitusional kami, Yang Mulia,” ujar Sandy.

“Inilah yang dimaksud namanya learning by doing, ya?” ujar Guntur.

“Benar, Yang Mulia,” ujar Sandy.

“Bagus sekali lalu mungkin saja sejalan dengan konsep Merdeka Belajar ini,” ucap Guntur Hamzah.

Hakim MK Arsul Sani juga memuji kedua siswa tersebut. Dia menyatakan gugatan yang digunakan disusun sudah ada baik lalu layak mendapat nilai B+ atau A-.

“Ini kalau ibarat paper, kalau saya dosennya, dikarenakan saya belum profesor, gitu, ya, paling tidaklah ini saya kasih nilai B+ atau A-, gitu,” ucapnya.

Dia menyarankan pemohon menyimak juga mengikuti nasihat dari hakim MK untuk perbaikan pemohonan. Menurutnya, perbaikan dengan mengikuti nasihat hakim MK akan menghasilkan permohonan ini bernilai A+.

“Karena itu, kalau tadi penasihatan yang dimaksud disampaikan oleh Yang Mulia Pak Ketua Panel Prof Saldi serta anggota Panel Prof Guntur, ya, penasihatannya ini agar supaya ini nilainya dapat jadi A atau A+, begitu, ya. Nggak tahu dalam di lokasi ini ada A+ apa nggak sekarang, ya,” ujarnya.

“Nah, saya mengawasi secara keseluruhan, overall sudah ada bagus, ya. Barangkali oleh sebab itu ini nanti dapat jadi model… model permohonan, maka tentu, meskipun sekali lagi tidak kewajiban… tidak wajib, ya, tapi sunah ini, ya, untuk perbaikan,” sambung Arsul.

(haf/imk)

Artikel ini disadur dari Hakim MK Puji Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada Tanpa Kuasa Hukum, Beri Nilai A-