Jakarta –
Kencan antara laki-laki dan juga perempuan dapat menyebabkan hambatan apabila salah satunya telah berstatus suami atau istri orang. Lalu, apakah kencan dengan khalayak yang tersebut sudah ada terikat pernikahan sanggup dipidana?
Hal itu berubah jadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang mana dikirimkan lewat surat elektronik. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat pagi.
Mohon maaf kami ingin bertanya. Misal apabila ada laki-laki lagi dekat dengan perempuan. Ternyata perempuan itu adalah istri orang. Tetapi perempuan yang dimaksud bukan memaparkan kalau ia telah menikah serta mereka itu jalan berdua kemudian kepergok oleh suaminya.
Apakah laki-laki itu sanggup dilaporkan?
Mohon jawabannya menghadapi konsultasi ini pak.
Terima kasih
RA
JAWABAN
Terima kasih melawan pertanyannya. Sayang sekali penanya tidak ada menjelaskan detail apa yang dimaksud ‘JALAN BERDUA’. Apakah telah melakukan hubungan suami istri atau cuma ngedate/kencan. Kami mencoba menjawab dengan dua asumsi tersebut.
Pertama, bila hubungan itu semata-mata ngedate (seperti jalan ke mal, makan bareng kemudian lain-lain), maka belum memenuhi unsur sebagai kejadian pidana kemudian baru masuk sebagai insiden sosial belaka. Karena tidak kejadian pidana maka tidaklah bisa jadi dikenakan delik pidana.
Kedua, bila ngedate itu telah berlanjut hubungan perzinaan (terjadi hubungan badan), maka sudah ada memenuhi unsur perbuatan perzinaan yang mana diatur pada Pasal 284 KUHP. Sanksi yang tersebut dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang tersebut berubah jadi selingkuhannya tersebut.
Terkait delik perzinaan, ada beberapa poin yang tersebut harus diperhatikan:
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang mana absolut, artinya tiada dapat dituntut apabila tidak ada ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang digunakan dirugikan (yang dimalukan).
Pengaduan ini tiada boleh dibelah. Maksudnya, apabila seseorang mengadukan bahwa suami/istri telah lama berzina dengan perempuan/laki-laki lain, maka suami/istri yang digunakan berzina maupun perempuan/laki-laki yang disebutkan yang tersebut turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.
Demikian jawaban dari kami. Terima kasih.
Tim Pengasuh detik’s Advocate
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik ke detikcom dalam bentuk tanya-jawab lalu konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab kemudian dikupas tuntas oleh para pakar dalam bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik hambatan pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Berita dan juga Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, pemeliharaan konsumen serta lain-lain.
Identitas penanya bisa jadi ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan serta kesulitan hukum/pertanyaan seputar hukum dalam atas, dapat dikirim ke kami ya dalam email: [email protected] kemudian di-cc ke-email: [email protected]
Pertanyaan ditulis dengan runtut juga lengkap agar memudahkan kami menjawab kesulitan yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban ke rubrik ini bersifat informatif belaka kemudian bukanlah bagian dari legal opinion yang mana dapat dijadikan alat bukti di dalam pengadilan juga tak mampu digugat.
(asp/haf)
Artikel ini disadur dari Kepergok Kencan dengan Istri Orang, Apakah Bisa Dipidana?
