KPK Panggil Wali Daerah Perkotaan Semarang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi

KPK Panggil Wali Daerah Perkotaan Semarang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta

KPK memanggil Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Dia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi ke Pemkot Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengutarakan Ita akan diperiksa di dalam kompleks KPK, Ibukota Selatan. Dia dipanggil sama-sama saksi lainnya, yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

“Pemeriksaan dijalankan di bangunan Merah Putih KPK,” kata Tessa terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Ketiga saksi yang disebutkan diperiksa pada Akpol Semarang.

Saksi yang dimaksud diperiksa pada Semarang itu ialah Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Pusat Kota Semarang, Bambang Prihartono; Kabid Pendataan lalu Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Pusat Kota Semarang, Binawan Febrianto; kemudian Sekretaris Daerah Pusat Kota Semarang, Iswar Aminudin.

ADVERTISEMENT

4 Orang Tersangka

KPK telah dilakukan menetapkan empat pendatang sebagai terperiksa di perkara ini. Tessa mengungkapkan pihaknya sudah pernah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap para tersangka.

“Pasti telah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa pada kompleks Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara ke korupsi Pemkot Semarang yang tersebut sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari perkara pengadaan barang juga jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah lama mengurangi empat pendatang dalam perkara tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua pengurus negara lalu dua pihak swasta.

Namun KPK belum mengungkap identitas para tersangka. KPK juga telah dilakukan melakukan penggeledahan sebagian area di dalam Semarang, satu di antaranya kantor Walkot serta rumah Walkot.

(azh/haf)

Artikel ini disadur dari KPK Panggil Wali Kota Semarang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi