Mahasiswa UI Minta Larangan Kampanye ke Kampus Dihapus, Demokrat Tak Sepakat

Mahasiswa UI Minta Larangan Kampanye ke Kampus Dihapus, Demokrat Tak Sepakat

Jakarta

Partai Demokrat tak setuju dengan sikap dua siswa Universitas Indonesi (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu serta Stefanie Gloria, yang dimaksud menggugat larangan kampanye pemilihan gubernur di dalam kampus dihapus ke Mahkamah Konstitusi. Partai Demokrat berharap kampus tak terlibat urusan politik praktis.

Dua siswa Universitas Nusantara (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu lalu Stefanie Gloria, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar larangan kampanye pemilihan gubernur ke kampus dihapus. Partai Demokrat tak setuju dengan gugatan tersebut.

“Jangan cederailah kampus dengan kebijakan pemerintah praktis kalau menurut kami. Biarkanlah kampus menjadi lembaga yang dimaksud penuh dengan kewibawaan yang digunakan benar-benar fokus pada totalitas, kita tahu sudah ada semakin banyak, bahkan tokoh-tokoh dari kami guru besar atau profesor yang mana menunjukkan keberpihakan politiknya secara terang-terangan, yang mana kita nggak ingin bermetamorfosis menjadi suatu benchmark ke depannya,” kata Kepala Badan Komunikasi Penting (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra untuk wartawan, Awal Minggu (29/7/2024).

Ketua Ikatan Alumni (Iluni) UI 2019-2022 itu berharap perguruan lebih tinggi permanen berubah menjadi penjaga moral hingga demokrasi bangsa. Dia berharap siswa ke depan terus bersikap kritis.

“Kita berharap kampus bagaimanapun permanen mampu garda penjaga moral bagi bangsa ini, garda penjaga demokrasi, bagaimana misalnya terus memberikan masukan-masukan pemikiran-pemikiran juga berani bersikap kritis terhadap pemerintah, terhadap pemimpin di negeri ini untuk tingkat pusat maupun daerah,” katanya.

ADVERTISEMENT

“Ada perasaan khawatir yang mana besar kalau kemudian kampus mampu menjadi tempat berkampanye. Ada kekhawatiran, ada penggiringan, katakan ada satu dua kekuatan urusan politik tertentu yang mana mengarahkan untuk penghuni kampus ini, yang mana kita tahu peserta didik dekan ini penduduk yang tersebut terdidik, tapi kita juga tahu hari ini bagaimana potensi-potensi abuse of power juga bisa jadi terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herzaky berbicara betapa bahayanya apabila lingkungan kampus diwarnai unsur politik. Dia membuka opsi kampus mampu dijadikan tempat berbagi gagasan tanpa ada atribut politik.

“Kita nggak ingin kemudian kampus dikotori oleh urusan politik praktis. Kami alumni UI juga menyayangkan, biarkanlah kampus jadi ladang akademik, jangan politis. Banyak cara yang digunakan kita lakukan di misalkan membedah pikiran-pikiran para anggota daerah, dengan melakukan forum-forum debat atau pemikiran, itu bisa saja dikerjakan ke kampus di konteks tiada boleh berkampanye dengan atribut,” katanya.

Gugat ke MK

Dua penduduk pelajar Universitas Indonesi (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu juga Stefanie Gloria, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang yang tersebut mengatur tentang pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan MK menghapus larangan kampanye pemilihan kepala daerah ke perguruan tinggi.

Gugatan keduanya terdaftar dengan nomor perkara 69/PUU/XXII/2024. Keduanya mengajukan uji materi terhadap pasal 69 huruf i UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Berikut bunyi pasal yang mana digugat:

Dalam Kampanye dilarang:
i. menggunakan tempat ibadah dan juga tempat pendidikan

MK telah dilakukan mengatur dua kali persidangan untuk perkara ini. Sidang pendahuluan sudah ada dijalankan pada Hari Jumat (12/7).

Dalam risalah sidang, hakim MK sempat bertanya apakah kedua siswa UI ini didampingi kuasa hukum atau tidak. Sandy mengutarakan dirinya lalu Stefnie sengaja tak menggunakan kuasa hukum juga menyusun sendiri berkas gugatan mereka.

“Apa pertimbangannya nggak menggunakan kuasa hukum? tanya hakim MK Guntur Hamzah.

“Izin, Yang Mulia. Kami tidak ada menggunakan kuasa hukum sebab memang sebenarnya kami ingin segera berperkara pada Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hak konstitusional kami, Yang Mulia,” ucap Sandy.

Dalam sidang itu, pemohon juga menjelaskan alasannya meminta-minta MK mencabut larangan kampanye Pemilihan Kepala Daerah pada kampus. Dia mengungkapkan kampanye seharusnya dapat dilakukan dalam kampus oleh sebab itu siswa di UU Dikti telah masuk kategori insan dewasa yang digunakan mempunyai kesadaran sendiri di mengembangkan peluang diri di perguruan tingginya.

(azh/aud)

Artikel ini disadur dari Mahasiswa UI Minta Larangan Kampanye di Kampus Dihapus, Demokrat Tak Sepakat