Jakarta –
Pemuda inisial MAFA (20) ditangkap polisi lantaran memperjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram ‘Deflamingo Collection’. MAFA melakukan aksinya yang disebutkan sejak Agustus 2023.
“Tersangka mengatur grup Telegram kemudian menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).
Diketahui para member diharuskan membayar banyak uang untuk dapat bergabung dengan grup Telegram yang digunakan dikelola MAFA. Dari bidang usaha haramnya tersebut, MAFA mendapatkan keuntungan Mata Uang Rupiah 7 jt pada sebulan.
“Omzet bulanan sekitar Simbol Rupiah 5-7 jt per bulan,” imbuhnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan kumpulan penyidikan mendalam. Tersangka sudah ada ditahan pada Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih besar lanjut berhadapan dengan dugaan tindakan pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan serta dilanjutkan penjara terhadap dituduh MAFA ke Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Pengungkapan Kasus
Polda Metro Jaya menangkap manusia pria berinisial MAFA (20) di dalam Coblong, Daerah Perkotaan Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga memasarkan video pornografi anak melalui perangkat lunak Telegram.
“Tersangka di perkara dugaan aktivitas pidana dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan dan/atau menciptakan dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang digunakan miliki muatan yang tersebut melanggar asusila/keasusilaan untuk diketahui umum dan/atau menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi yang digunakan secara eksplisit memuat pornografi anak,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di keterangannya untuk wartawan, Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengungkapkan perkara bermula dari patroli siber yang tersebut menemukan aktivitas jual beli video porno anak. Pihak kepolisian pun menyelidiki lebih tinggi di kemudian mengamankan pelaku pada Hari Jumat (26/7) ke wilayah Bandung.
“Selanjutnya, berdasarkan dua alat bukti yang tersebut sah, merupakan informasi saksi serta jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang tersebut ditemukan pada gadget milik Saudara MAFA, kemudian dijalankan gelar kejuaraan perkara untuk meninggal status MAFA berubah menjadi tersangka,” imbuh dia.
Ade Safri mengumumkan dituduh memasarkan konten video porno yang disebutkan melalui perangkat lunak X. Dia menawarkan para pembeli dengan beberapa paket, yang tersebut kemudian diarahkan untuk bergabung ke perangkat lunak Telegram.
“Pada akun X tersebut, terperiksa memposting preview gambar dari video porno yang digunakan diiklankan serta memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram milik Tersangka dengan usernameDEFLAMINGO COLLECTION,” tuturnya.
Total ada 23 koleksi pornografi dewasa juga anak yang dimaksud ditawarkan tersangka. Para pembeli harus membayar Rupiah 165 ribu untuk berlangganan bulanan kemudian Simbol Rupiah 15 ribu untuk eceran jikalau ingin bergabung. Hingga saat ini total ada 25 ribu warga yang mana mengikuti channel Telegram pornografi tersebut.
(wnv/mea)
Artikel ini disadur dari Pemuda ‘Bandar’ Jual Video Porno Anak Sejak 2023, Raup Rp 7 Juta/Bulan
