Jakarta –
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda inisial MAFA (20) lantaran memperjualbelikan video porno anak. Tersangka berjualan video anak melalui grup Telegram ‘Deflamingo Collection’. Hal ini potret tersangka.
Tersangka berinisial MAFA ini ditangkap dalam indekos ke Coblong, Daerah Perkotaan Bandung, Jawa Barat, pada Hari Jumat (26/7). Dari tersangka, polisi menyita beberapa orang barang bukti, dalam antaranya akun Telegram yang mana dioperasikan olehnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan perkara bermula dari patroli siber yang mana menemukan aktivitas jual beli video porno anak. Pihak kepolisian pun menyelidiki lebih tinggi di dan juga mengamankan pelaku pada hari terakhir pekan (26/7) pada wilayah Bandung.
“Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang dimaksud sah, dalam bentuk informasi saksi juga jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang digunakan ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dikerjakan penghargaan perkara untuk meninggikan status MAFA berubah menjadi tersangka,” ujar Ade Safri, pada keterangannya terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengumumkan terdakwa memasarkan konten video porno yang dimaksud melalui program X. Dia menawarkan para pembeli dengan beberapa paket, yang dimaksud kemudian diarahkan untuk bergabung ke program Telegram.
“Pada akun X tersebut, terdakwa memposting preview gambar dari video porno yang dimaksud diiklankan juga memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram milik dituduh dengan usernameDeflamingo Collection,” tuturnya.
Dijual Sekitar Mata Uang Rupiah 165 Ribu
Total ada 23 koleksi pornografi dewasa serta anak yang digunakan ditawarkan tersangka. Para pembeli harus membayar Simbol Rupiah 165 ribu untuk berlangganan bulanan dan juga Rupiah 15 ribu untuk eceran jikalau ingin bergabung. Hingga sekarang ini total ada 25 ribu pendatang yang tersebut mengikuti channel Telegram pornografi tersebut.
“Adapun paket yang dimaksud ditawarkan dituduh pada channel Telegram yang dimaksud antara lain paket bulanan seharga Rupiah 165 ribu lalu paket eceran seharga Rupiah 15 ribu,” kata dia.
“Untuk member yang mana sudah ada berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mana mengikuti channel Telegram milik Tersangka banyaknya 25 ribu user,” tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan kumpulan penyelidikan mendalam. Tersangka telah ditahan pada Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut lanjut melawan dugaan langkah pidana yang mana terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap terperiksa MAFA dalam Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
(mea/dhn)
Artikel ini disadur dari Potret Pemuda ‘Bandar’ Penjual Video Porno Anak di Telegram
