Jokowi Resmi Larang Iklan Pangan Siap Saji yang dimaksud Lebihi Batas Maksimum Gula
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam PP itu, pemerintah melarang iklan dan juga penawaran pangan olahan siap saji yang digunakan melebihi batas maksimum gula kemudian garam. Dilihat detikcom, Selasa (30/7/2024), aturan itu tertuang pada PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023…