Kepergok Kencan dengan Istri Orang, Apakah Bisa Dipidana?
Jakarta – Kencan antara laki-laki dan juga perempuan dapat menyebabkan hambatan apabila salah satunya telah berstatus suami atau istri orang. Lalu, apakah kencan dengan khalayak yang tersebut sudah ada terikat pernikahan sanggup dipidana? Hal itu berubah jadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang mana dikirimkan lewat surat elektronik. Berikut pertanyaan lengkapnya: Selamat pagi. Mohon maaf kami…








