pemerintahan Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran Tiap Batang
Jakarta – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan itu, pada saat ini warga dilarang mengedarkan rokok eceran per batang. Hal itu tertuang di pasal 434 ayat 1 poin c seperti dilihat detikcom, Selasa (30/7/2024). Berikut bunyinya: Pasal 434 (1) Setiap pemukim dilarang berjualan hasil tembakau lalu…